Diantara realita yang sering kita temui
banyaknya wanita yang terlambat menikah,
atau bahkan laki-laki yang terlambat menikah
hal ini adalah sebuah permasalahan yang
harus dicarikan penyebab dan solusinya.
Apalagi tak jarang sebagian mereka terjatuh
dalam perbuatan maksiat. Dibawah ini
diantara sebab dan alasan kenapa banyak
para pemuda dan pemudi kaum muslimin yang
terlambat menikah :
Pertama : Lemahnya pemahaman tentang
agungnya syariat menikah
Diantara faktor kenapa banyaknya orang yang
menunda menikah tanpa alasan syar’i atau
terlambat menikah adalah karena lemahnya
pengetahuan seseorang tentang agungnya
syariat menikah, atau manfaat yang besar
yang terkandung didalamnya. Padahal selain
merupakan perkara fitrah manusia menikah
mempunyai manfaat dan kebaikkan yang
sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya
dalam urusan dunia ataupun akhirat
seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap
orang mengetahui bahwasannya dengan
menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan
biologisnya secara aman dan halal, menjadi
sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat,
mendapat ketenangan hidup dan memperoleh
keturunan membuat ia tergerak untuk
menikah. Banyak dalil tentang hal itu. Allah
Ta’ala berfirman
ﺍﻮُﻨُﻜْﺴَﺘِﻟ ﺎًﺟﺍَﻭْﺯَﺃ ْﻢُﻜِﺴُﻔﻧَﺃ ْﻦِﻣ ْﻢُﻜَﻟ َﻖَﻠَﺧ ْﻥَﺃ ِﻪِﺗﺎَﻳﺁ ْﻦِﻣَﻭ
ًﺔَﻤْﺣَﺭَﻭ ًﺓَّﺩَﻮَﻣ ْﻢُﻜَﻨْﻴَﺑ َﻞَﻌَﺟَﻭ ﺎَﻬْﻴَﻟِﺇ
” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri –
isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tentram kepadanya
dan dijadikannya diantaramu rasa kasih
sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )
Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda : ” Wahai para pemuda
barangsiapa diantara kalian yang mampu
menikah maka menikahlah dikarenakan
dengan menikah dapat lebih
menundukkan pandangan dan menjaga
kemaluan dan barangsiapa tidak mampu
menikah maka baginya untuk berpuasa
hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR.
Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu
‘Anhu )
Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika mati
seorang manusia, maka terputuslah
amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah
Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak
shalih yang mendoakan kedua orang
tuanya.” (HR. Muslim)
Kedua : Ingin menyelesaikan studi dulu
Inilah diantara faktor banyaknya dari para
wanita yang telat menikah dikarenakan ingin
menyelesaikan studi dulu dan tak jarang dari
mereka yang menolak lamaran untuk menikah.
Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi
wasallam bersabda : “ Jika datang kepada
kalian seorang yang kalian ridhai agama
dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
(dengan anak kalian). Jika tidak, maka
akan terjadi fitnah dibumi dan
kerusakkan yang besar “ (HR. at-Tirmidzi, al-
Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh
syaikh al AlBani) setelah berlalunya waktu
yang menambah umurnya maka sebagian
mereka baru tersadar mereka sudah mencapai
umur wanita yang sulit untuk menikah. Ketika
dia melihat wanita sebayanya bahagia
bersama suami dan anak anak mereka,
sedangkan dirinya masih menanti seorang
suami.
Ketiga : Pandangan terlalu idealis
mengenai pasangan hidup
Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan
perkara-perkara yang penting dan darurat.
Tidak adanya sikap menyesuaikan dengan
realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat
khusus yang terlintas dibenaknya dari sifat
kesempurnaan untuk suami yang dia impikan
dan tidak mau mengalah sedikit saja dari
kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa
sebagian orang terlambat menikah.
Seorang wanita menuturkan kisahnya ”
Walaupun usiaku mendekati 40 tahun
tetapi saya tetap menginginkan agar
suami kelak adalah seorang yang memilki
kemuliaan, kemampuan materinya diatas
pertengahan dan dia memiliki gelar yang
tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah
umur ini ketika saudara-saudara
perempuanku mengunjungiku bersama
para suami dan anak-anak mereka, saya
merasakan kesedihan yang sangat dahsyat
dan saya ingin seperti mereka, saya bisa
mengunjungi kelurgaku dan bisa
berpergian bersama suami dan anak-
anakku.” Inilah diantara kisah seorang
wanita yang tertipu dengan idealisme
mimpi.
Keempat : Faktor keluarga
Diantara faktor yang menyebabkan seorang
wanita terlambat menikah bahkan sebagian
mereka tidak menikah adalah faktor keluarga,
baik dari pihak ayah, ibu atau saudara
kandungnya. Tidak jarang seorang pria yang
shaleh ditolak tanpa alasan syar’i ketika
melamar seorang wanita yang keduanya sudah
sama-sama cocok.
Kisah seorang akhwat yang gagal dalam
prosesnya sama seorang ikhwan padahal
sudah sangat panjang dan susah perjalanan
yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah
(lamaran) dan penentuan tanggal akadnya,
akhirnya harus kandas ditengah jalan ketika
ibunya tidak terima karena alasan yang tidak
syar’i.
Kisah seorang akhwat di Jawa Tengah yang
harus berhadapan dengan seorang ayah yang
tidak setuju dia menikah mendahului kakaknya
yang belum menikah.
Kisah seorang akhwat nan jauh disana gagal
menikah dengan dipoligami, padahal dirinya
telah siap dan cocok dengan calonnya, begitu
juga orang tuanya dan kakaknya setuju akan
tetapi saudara perempuannya yang
mempunyai pengaruh didalam keluarganya
menolaknya dengan berkata, kamu boleh
punya teman 2, 3 dan 4 tapi jangan menjadi
istri yang ke 2, 3 atau 4.
Kelima : Meniti Karir
Perkara ingin meniti karir hingga kepuncaknya
atau sesuai dengan apa yang ia inginkan
menjadi sebab sebagian wanita memasuki
usia sulit untuk menikah, mereka sibuk dengan
studinya, kemudian karirnya mereka
berpandangan dengan menikah akan
terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa
tugas seorang wanita adalah menjadi ibu
rumah tangga. Seiring berjalannya waktu
mereka tak sadar bahwa usia mereka kian
bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang
ingin meminangnya kini telah menikah dan
masyarakat menganggap di wanita yang sulit
untuk dipinang, maka ketika karir yang dia
inginkan sudah tercapai, ternyata usianya
tidak seperti yang dulu disamping para laki-
laki enggan untuk maju kepadanya
dikarenakan faktor usia, khawatir ditolak,
minder dengan karirnya yang tak sebanding
dengan dirinya akhirnya diapun menjadi
perawan tua yang gelisah sepanjang hari
didalam penantian akan datangnya seorang
suami.
Keenam : Belum mapan
Ini diantara faktor yang menjadi sebab
banyaknya pemuda kaum muslimin yang
menunda menikah padahal diantara mereka
ada yang hukumnya sudah wajib untuk
menikah, bahkan tak sedikit yang terjatuh
dalam perbuatan maksiat. Jadi kenapa dia
harus menunggu mapan dengan ukuran harus
punya rumah sendiri, kendaraan sendiri, gaji
bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu
menikah membiyayai pernikahan yang
sederhana lalu setelah itu ia berusaha
memenuhi kebutuhannya seperti rumah,
kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang
baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman
ْﻢُﻛِﺩﺎَﺒِﻋ ْﻦِﻣ َﻦﻴِﺤِﻟﺎَّﺼﻟﺍَﻭ ْﻢُﻜْﻨِﻣ ﻰَﻣﺎَﻳَﻷﺍ ﺍﻮُﺤِﻜﻧَﺃَﻭ
ِﻪِﻠْﻀَﻓ ْﻦِﻣ ُﻪﻠﻟﺍ ُﻢِﻬِﻨْﻐُﻳ َﺀﺍَﺮَﻘُﻓ ﺍﻮُﻧﻮُﻜَﻳ ْﻥِﺇ ْﻢُﻜِﺋﺎَﻣِﺇَﻭ
ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٌﻊِﺳﺍَﻭ ُﻪﻠﻟﺍَﻭ
“ Dan kawinilah orang-orang yang
sendirian diantara kamu, dan orang-orang
yang layak (untuk kawin) dari hamba
sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika
mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah
Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha
Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 )
Berkata Asy Syaikh Al Allamah
Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah :“
( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia
Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang
mereka khawatirkan bahwasannya jika
mereka menikah akan menjadi miskin
dengan disebabkan banyaknya tanggunan
dan yang semisalnya. Didalam ayat ini
terdapat anjuran untuk menikah dan janji
Allah bagi orang yang menikah dengan
diberikan kekayaan setelah sebelumnya
miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada
ayat ini )
Ketujuh : Lingkungan yang jelek
Lingkungan yang jelek sangat
mempengaruhi dalam membentuk
kepribadian seseorang, masyarakat yang
jauh dari nilai-nilai agama, sangat
mempengaruhi pola pikir para pemuda
dan pemudi dalam keinginannya untuk
menikah. Maka sangat jarang pemuda
yang ingin segera menikah ketika ia jauh
dari agama, hidup ditengah-tengah
masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah
syahwat, perzinaan dan pelacuran. Karena
dia menganggap suatu hal yang aneh
ketika ia harus menikah muda padahal dia
bisa bersenang-senang dengan wanita
yang mana saja yang ia sukai tanpa harus
menikah dan memikul tanggung jawab
sebagai kepala rumah tangga. Disatu sisi
jika seorang pemuda yang taat beragama
ingin segera menikah maka tak jarang
masyarakat atau lingkungan sekitar
bertanya-tanya dan menganggap aneh
bahkan menyalahkan sikapnya itu,
terlebih lagi ketika seorang wanita
menerima lamaran seorang pria yang akan
menikahinya dengan dipoligami (menjadi
istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat
reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci
hingga mengutuk dialamatkan kepada
pelaku poligami. Tapi ketika ada
tetangganya yang MBA (menikah karena
hamil dari perbuatan zina) lalu orang
tuanya segera menikahi anaknya tersebut
maka seakan-akan tidak ada reaksi
sedikitpun dari masyarakat, menganggap
hal itu suatu yang biasa.
Kedelapan : Tingginya mahar
Diantara faktor banyaknya pemuda dan
pemudi kaum muslimin terlambat
menikah adalah tingginya mahar. Hal ini
jelas bertentangan dengan apa yang
dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam. Sebagimana disebutkan
dalam sebuah hadist yang diriwayatkan
dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu
berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam : “ Sebaik-naik pernikahan ialah
yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud,
Ibnu Hibban dan ath Thabrani
dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya
diantara kebaikkan wanita adalah mudah
meminangnya, mudah maharnya dan
mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu
Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh
Syaikh al Albani)
Kesembilan : Berlebih-lebihan
menetapkan syarat dan biaya pernikahan
Diantara problem seorang pemuda ketika
ingin menikah adalah ketika dia dituntut
untuk membiayai pernikahan dengan
biaya yang berlebihan maka tak jarang
para pemuda megurunkan niatnya untuk
segera menikah. Karena di benaknya
terpikir dia harus mempersiapkan
puluhan juta untuk menikah. Akhirnya
banyak dari pemuda dan pemudi kaum
muslim yang terlambat menikah. Bahkan
ada yang gagal menikah lantaran salah
satu pihak menyaratkan untuk biaya
pernikahan yang mahal. Jelas hal ini
menyelisihi syar’i.
Belum lagi syarat-syarat yang terkadang
memberatkan seseorang untuk segera
menikah. Ada yang menyaratkan harus
tinggal dikota tempat keluarganya
tinggal, sebagian lagi menyaratkan harus
memakai adat mempelai wanita walaupun
menyelisihi syar’i atau menghambur-
hamburkan uang dan yang lainnya.
Kesepuluh : Adat
Diantara faktor sebagian wanita
terlambat menikah adalah dikarenakan
adat yang menyelisihi syar’i sebuah adat
yang mungkar yaitu melarang seorang
adik menikah terlebih dahulu daripada
kakaknya. Seorang akhwat menceritakan
kisahnya terpaksa proses kearah
pernikahan dengan seorang ikhwan harus
terhenti akibat ayahnya bersikukuh tidak
boleh dia menikah sebelum kakaknya.
Kesebelas : Berpaling dari Poligami
Solusi ini bukanlah suatu hal yang mustahil
dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih
bahkan sangat mungkin untuk dilakukan.
Tentang syariat poligami Allah Ta’ala
berfirman :Diantara faktor banyaknya wanita
yang terlambat menikah bahkan tidak menikah
hingga akhir hayatnya atau janda susah untuk
menikah kembali dikarenakan berpalingnya
mereka dari syariat poligami. Syariat poligami
adalah syariat yang sangat agung yang
disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at
yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana
pada masa ini jumlah wanita lebih banyak
daripada jumlah laki-laki maka solusi yang
tepat adalah dengan poligami.
َﻉﺎَﺑُﺭَﻭ َﺙﻼُﺛَﻭ ﻰَﻨْﺜَﻣ ِﺀﺎَﺴِّﻨﻟﺍ َﻦِﻣ ْﻢُﻜَﻟ َﺏﺎَﻃ ﺎَﻣ ﺍﻮُﺤِﻜﻧﺎَﻓ
ًﺓَﺪِﺣﺍَﻮَﻓ ﺍﻮُﻟِﺪْﻌَﺗ ﺎَّﻟَﺃ ْﻢُﺘْﻔِﺧ ْﻥِﺈَﻓ
“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi dua, tiga, atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang
saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3).
Maka tak jarang seorang pria yang sudah
beristri yang ingin menikah lagi dengan
seorang wanita untuk dijadikan istri kedua,
tiga atau keempat sering kali ditolak baik
sama wanita tersebut atau sama keluarganya,
walaupun dengan resiko putrinya menjadi
perawan tua bahkan mungkin dengan resiko
berzina -naudzubillah-, atau dengan resiko
mati tanpa merasakan indahnya pernikahan.
Tak tahu apa yang menjadi pertimbangan
mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang
telah rusak dengan pemikiran menyimpang
dan pendidikan yang buruk disamping
konspirasi musuh-musuh islam.
Disamping terkadang justru yang lari dari
syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini
dikarenakan sebagian pria walaupun dia
memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari
satu disamping dapat berlaku adil tetapi dia
tidak pernah berpikir untuk menikah lagi
setelah menikah dengan istrinya yang
pertama. Maka jika para laki – laki yang
mempunyai kemampuan berbuat adil itu
bergerak untuk menikahi wanita – wanita yang
belum menikah apalagi wanita yang terlambat
menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi
dari banyaknya wanita-wanita yang belum
menikah.
Inilah diantara beberapa faktor dan alasan
kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum
muslimin terlambat menikah. Adapun solusi
dari semua ini adalah menghilangkan sebab
dan alasan diatas. Semoga mereka semua
segera sadar dan semoga Allah memudahkan
urusan kita semua terutama dalam
mendapatkan pendamping yang shaleh dan
shalehah… Amin.